Saudariku ukhti muslimah, semoga Allah merahmatimu. Fenomena wanita-wanita muslimah yang berpakaian meniru pakaian wanita kafir telah menjadi trend dan model yang terus digalakkan agar wanita muslimah merasa 'kikuk' dan malu ketika harus berjilbab lebar dari atas kepala hingga ke mata kaki. Banyak wanita muslimah yang telah terasuki pemahaman sekuler lebih memilih berpakaian modis dan trendy karena takut dikatakan 'ketinggalan zaman'.Sehingga tak heran bila ada diantara mereka yang berkerudung tapi ternyata belumlah sempurna. Maklum saja kerudung yang mereka pakai ini hanya sekedar sebagai hiasan dengan ditambah pernak-pernik yang malah semakin jauh dari syarat yang ditetapkan islam.Berkerudung dengan tetap dibalut pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh atau celana jeans sudah bukan pemandangan asing bagi kita. Yang jadi masalah adalah apakah memang pakaian yang seperti ini dibenarkan??
Agar kita tidak jatuh dalam kesalahan dan 'latah' dengan mengikuti kebanyakan orang maka ada baiknya kita mengkaji satu hadits berikut ini supaya pemahaman kita tentang kerudung yang modis dan trendy itu menjadi jelas hukumnya. Haditsnya berbunyi sebagai berikut: